Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 880

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kolaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Urusan Agama Islam; f. Seksi Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf; g. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; h. Penyelenggara Syariah; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton dan Kabupaten Muna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 ayat (2) huruf b dan huruf c terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Syariah; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Syariah; h. Penyelenggara Hindu; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bombana, Kabupaten Kolaka Utara, Kota Bau Bau, dan Kota Kendari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 ayat (a) huruf e sampai dengan huruf h terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; f. Penyelenggara Syariah; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 ayat (1) huruf i terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Hindu; f. Penyelenggara Syariah; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (6) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Konawe Utara, dan Kabupaten Wakatobi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 ayat (2) huruf j sampai dengan huruf l terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Penyelenggara Syariah; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 880 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id