Koreksi Pasal 880
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kolaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Urusan Agama Islam;
f. Seksi Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf;
g. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen;
h. Penyelenggara Syariah; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton dan Kabupaten Muna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 ayat (2) huruf b dan huruf c terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Hindu; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bombana, Kabupaten Kolaka Utara, Kota Bau Bau, dan Kota Kendari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 ayat (a) huruf e sampai dengan huruf h terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 ayat (1) huruf i terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Hindu;
f. Penyelenggara Syariah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Konawe Utara, dan Kabupaten Wakatobi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 ayat (2) huruf j sampai dengan huruf l terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Syariah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
