Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 624

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama. (2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan keagamaan Islam. (3) Seksi Pendidikan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Katolik pada pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, dan Pendidikan Keagamaan Katolik. (4) Seksi Pendidikan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, dan Pendidikan Keagamaan Kristen. (5) Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan Islam, urusan agama Islam dan pembinaan syariah, penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat, dan wakaf. (6) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf. (7) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen. (8) Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik. (9) Seksi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang urusan agama Kristen di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Kristen. (10) Seksi Urusan Agama Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang urusan agama Katolik di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan Katolik.
Koreksi Anda