Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 680

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 679, Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang bimbingan masyarakat Kristen; b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kelembagaan dan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen, penyuluhan dan budaya keagamaan, pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah, dan pendidikan keagamaan Kristen; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
Koreksi Anda