Koreksi Pasal 772
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 771 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan kelembagaan gereja.
(2) Seksi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 771 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyuluhan agama Kristen.
(3) Seksi Budaya Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 771 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan budaya keagamaan Kristen.
(4) Seksi Sistem Informasi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 771 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi urusan agama Kristen.
Koreksi Anda
