Koreksi Pasal 561
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam.
(3) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam.
(4) Seksi Urusan Agama Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang urusan agama Hindu.
(5) Seksi Pendidikan Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan Hindu.
Koreksi Anda
