Koreksi Pasal 783
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan di bidang hisab rukyat dan pembinaan syariah serta pengelolaan data dan informasi pembinaan syariah.
(2) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
(3) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
(4) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
(5) Penyelenggara Hindu dan Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 781 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan serta pengelolaan data dan informasi bimbingan masyarakat Hindu dan Buddha.
Koreksi Anda
