Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 977

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 968 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan serta pengelolaan sistem informasi haji di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Koreksi Anda