Koreksi Pasal 787
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama;
d. Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat;
e. Subbagian Umum; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
