Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 807

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 ayat (1) huruf f, terdiri atas: a. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Kristen; b. Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan; c. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar; d. Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah; e. Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 807 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id