Koreksi Pasal 752
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Islam;
c. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Bidang Urusan Agama Kristen;
f. Bidang Pendidikan Kristen;
g. Pembimbing Syariah;
h. Pembimbing Masyarakat Katolik;
i. Pembimbing Masyarakat Hindu;
j. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Bolaang Mongondow;
b. Kabupaten Minahasa;
c. Kabupaten Kepulauan Sangihe;
d. Kota Bitung;
e. Kota Manado;
f. Kabupaten Kepulauan Talaud;
g. Kota Tomohon;
h. Kabupaten Boloang Mongondo Utara;
i. Kota Kotamobagu;
j. Kabupaten Minahasa Selatan;
k. Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biarro;
l. Kabupaten Minahasa Tenggara; dan
m. Kabupaten Minahasa Utara.
Koreksi Anda
