Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 752

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan Islam; c. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam; e. Bidang Urusan Agama Kristen; f. Bidang Pendidikan Kristen; g. Pembimbing Syariah; h. Pembimbing Masyarakat Katolik; i. Pembimbing Masyarakat Hindu; j. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan k. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara membawahi Kantor Kementerian Agama: a. Kabupaten Bolaang Mongondow; b. Kabupaten Minahasa; c. Kabupaten Kepulauan Sangihe; d. Kota Bitung; e. Kota Manado; f. Kabupaten Kepulauan Talaud; g. Kota Tomohon; h. Kabupaten Boloang Mongondo Utara; i. Kota Kotamobagu; j. Kabupaten Minahasa Selatan; k. Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biarro; l. Kabupaten Minahasa Tenggara; dan m. Kabupaten Minahasa Utara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 752 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id