Koreksi Pasal 959
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 958, Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Kristen;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan serta pengelolaan sistem informasi di bidang kelembagaan, penyuluhan, budaya keagamaan, pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, serta pendidikan keagamaan Kristen; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
Koreksi Anda
