Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah terdiri atas: a. Seksi Kepenghuluan; b. Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama; c. Seksi Kemasjidan; d. Seksi Produk Halal, Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda