Koreksi Pasal 767
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bidang Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. Seksi Urusan Agama Islam;
b. Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama;
c. Seksi Penerangan Agama Islam;
d. Seksi Pemberdayaan Zakat;
e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
