Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 774

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 773, Bidang Pendidikan Kristen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan Kristen; b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, pendidikan keagamaan Kristen, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan Kristen; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Kristen.
Koreksi Anda