Koreksi Pasal 774
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 773, Bidang Pendidikan Kristen menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan Kristen;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, pendidikan keagamaan Kristen, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan Kristen; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Kristen.
Koreksi Anda
