Koreksi Pasal 668
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 667, Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, pondok pesantren, pendidikan diniyah dan pendidikan al- Quran, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam.
Koreksi Anda
