Koreksi Pasal 881
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880 mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
(2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.
(4) Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam dan pendidikan keagamaan Islam.
(5) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
(6) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pelayanan, pembinaan, dan pengelolaan keuangan haji dan umrah.
(5) Seksi …
(7) Seksi Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang urusan agama Islam, penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
(8) Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan sistem informasi di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
(9)Seksi Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan serta pengelolaan sistem informasi di bidang penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dan wakaf.
(10) Seksi Bimbingan Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880 mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu.
Koreksi Anda
