Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 686

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Barito Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (2) huruf a dan huruf b terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Syariah; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kota Palangka Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf e terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Syariah; h. Penyelenggara Kristen; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (2) huruf f terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; f. Penyelenggara Syariah; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seruyan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (2) huruf g terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Penyelenggara Syariah; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. (5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukamara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (2) huruf h terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Penyelenggara Syariah; f. Penyelenggara Hindu dan Buddha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (6) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (2) huruf i terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Penyelenggara Syariah; f. Penyelenggara Kristen; g. Penyelenggara Hindu; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. (7) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunung Mas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (2) huruf j terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; e. Penyelenggara Haji dan Umrah; f. Penyelenggara Hindu; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (8) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Lamandau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (2) huruf k dan huruf l terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen; e. Penyelenggara Haji dan Umrah; f. Penyelenggara Katolik; g. Penyelenggara Hindu; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. (9) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Katingan dan Kabupaten Murung Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (2) huruf m dan huruf n terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Hindu; e. Penyelenggara Haji dan Umrah; f. Penyelenggara Kristen; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 686 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id