Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 101

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat dan wakaf serta pengelolaan sistem informasi penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 101 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id