Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 883

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan Madrasah; c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam; f. Pembimbing Masyarakat Kristen; g. Pembimbing Masyarakat Katolik; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo membawahi Kantor Kementerian Agama: a. Kabupaten Boalemo; b. Kabupaten Bone Bolango; c. Kabupaten Pohuwato; d. Kabupaten Gorontalo Utara; e. Kabupaten Gorontalo; dan f. Kota Gorontalo.
Koreksi Anda