Koreksi Pasal 883
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Madrasah;
c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Pembimbing Masyarakat Kristen;
g. Pembimbing Masyarakat Katolik; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Boalemo;
b. Kabupaten Bone Bolango;
c. Kabupaten Pohuwato;
d. Kabupaten Gorontalo Utara;
e. Kabupaten Gorontalo; dan
f. Kota Gorontalo.
Koreksi Anda
