Koreksi Pasal 587
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kelembagaan dan pengelolaan sistem informasi bimbingan masyarakat Hindu.
(2) Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Umat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyuluhan dan pemberdayaan umat Hindu.
(3) Seksi Pendidikan Agama Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Hindu.
(4) Seksi Pendidikan Keagamaan Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan keagamaan Hindu.
Koreksi Anda
