Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 603

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pendidikan Madrasah Tingkat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyelenggaraan pendidikan RA, MI, dan MTs. (2) Seksi Pendidikan Madrasah Tingkat Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyelenggaraan MA dan MAK. (3) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyelenggaraan pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK. (4) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyelenggaraan pendidikan madrasah diniyah takmiliyah, pendidikan diniyah formal, pendidikan al-Quran, dan pendidikan pesantren. (5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan Islam.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 603 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id