Koreksi Pasal 603
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pendidikan Madrasah Tingkat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyelenggaraan pendidikan RA, MI, dan MTs.
(2) Seksi Pendidikan Madrasah Tingkat Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyelenggaraan MA dan MAK.
(3) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyelenggaraan pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK.
(4) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyelenggaraan pendidikan madrasah diniyah takmiliyah, pendidikan diniyah formal, pendidikan al-Quran, dan pendidikan pesantren.
(5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan Islam.
Koreksi Anda
