Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 689

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan Madrasah; c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah; f. Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf; g. Pembimbing Masyarakat Kristen; h. Pembimbing Masyarakat Katolik; i. Pembimbing Masyarakat Hindu; j. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan k. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan membawahi Kantor Kementerian Agama: a. Kabupaten Tanah Laut; b. Kabupaten Banjar; c. Kabupaten Barito Kuala; d. Kabupaten Tapin; e. Kabupaten Hulu Sungai Selatan f. Kabupaten Hulu Sungai Utara; g. Kabupaten Hulu Sungai Tengah; h. Kota Banjarmasin; i. Kabupaten Tabalong; j. Kabupaten Tanah Bumbu; k. Kota Banjarbaru; l. Kabupaten Kotabaru;dan m. Kabupaten Balangan;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 689 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id