Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 657

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah. (2) Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah. (3) Penyelenggara Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen. (4) Penyelenggara Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik. (5) Penyelenggara Buddha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 657 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id