Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 878

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembimbing Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 ayat (1) huruf i mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 878 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id