Koreksi Pasal 163
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah terdiri atas:
a. Seksi Kepenghuluan;
b. Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama;
c. Seksi Kemasjidan;
d. Seksi Produk Halal;
e. Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam;dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
