Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 885

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 884, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pengelolaan urusan kepegawaian; d. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum; e. pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama; f. pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Koreksi Anda