Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 429

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Sragen, Kabupatan Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf l terdiri atas: a. Subbag Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Syariah; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara dan Kabupaten Semarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (2) huruf m dan huruf n terdiri atas: a. Subbag Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Syariah; h. Penyelenggara Kristen; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Rembang, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Wonosobo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (2) huruf o sampai dengan huruf t terdiri atas: a. Subbag Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Syariah; h. Penyelenggara Katolik; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Kota Semarang, dan Kabupaten Pati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (2) huruf u sampai dengan huruf w terdiri atas: a. Subbag Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Syariah; h. Penyelenggara Kristen; i. Penyelenggara Katolik; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional. (5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (2) huruf x terdiri atas: a. Subbag Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Syariah; h. Penyelenggara Katolik; i. Penyelenggara Hindu; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional. (6) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (2) huruf y terdiri atas: a. Subbag Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Syariah; h. Penyelenggara Katolik; i. Penyelenggara Buddha; dan j. Kelompok Jabatan Fungsional. (7) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (2) huruf z terdiri atas: a. Subbag Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Syariah; h. Penyelenggara Kristen; i. Penyelenggara Katolik; j. Penyelenggara Buddha; dan k. Kelompok Jabatan Fungsional. (8) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Magelang, Kota Pekalongan, dan Kota Tegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (2) huruf aa sampai dengan huruf cc terdiri atas: a. Subbag Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; f. Penyelenggara Syariah; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (9) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (2) huruf dd terdiri atas: a. Subbag Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; f. Penyelenggara Syariah; g. Penyelenggara Kristen; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. (10) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Purworejo, dan Kabupaten Wonogiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (2) huruf ee sampai dengan huruf hh terdiri atas: a. Subbag Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; f. Penyelenggara Syariah; g. Penyelenggara Katolik; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. (11) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (2) huruf ii terdiri atas: a. Subbag Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; f. Penyelenggara Syariah; g. Penyelenggara Kristen; h. Penyelenggara Katolik; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda