Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 283

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar; b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran; d. Seksi Pondok Pesantren; e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 283 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id