Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 770

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 769, Bidang Urusan Agama Kristen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama Kristen; b. penyiapan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kelembagaan, penyuluhan, budaya keagamaan, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Kristen; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Kristen.
Koreksi Anda