Koreksi Pasal 770
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 769, Bidang Urusan Agama Kristen menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama Kristen;
b. penyiapan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kelembagaan, penyuluhan, budaya keagamaan, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Kristen; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Kristen.
Koreksi Anda
