Koreksi Pasal 402
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Koreksi Anda
