Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 676

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 675, Bidang Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang bimbingan masyarakat Islam; b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah, kepenghuluan dan pemberdayaan kantor urusan agama, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf, serta pengelolaan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Islam.
Koreksi Anda