Koreksi Pasal 357
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan dan Kota Jakarta Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 ayat
(2) huruf a dan huruf b terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Pusat dan Kota Jakarta Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 ayat
(2) huruf c dan huruf d terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Kristen; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 ayat (2) huruf e terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Kristen;
i. Penyelenggara Buddha; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 ayat (2) huruf f terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Syariah; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
