Koreksi Pasal 436
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan penyusunan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.
(2) Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, dan pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama serta pelayanan masyarakat Khonghucu.
(4) Subbagian Informasi dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengelolaan informasi dan hubungan masyarakat.
(5) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pemeliharan serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
Koreksi Anda
