Koreksi Pasal 550
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 549, Bidang Urusan Agama Hindu menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang urusan agama Hindu;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kelembagaan, penyuluhan, pemberdayaan umat dan pengelolaan sistem informasi urusan agama Hindu; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Hindu.
Koreksi Anda
