Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 550

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 549, Bidang Urusan Agama Hindu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang urusan agama Hindu; b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kelembagaan, penyuluhan, pemberdayaan umat dan pengelolaan sistem informasi urusan agama Hindu; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama Hindu.
Koreksi Anda