Koreksi Pasal 511
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;
b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran;
d. Seksi Pondok Pesantren;
e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
