Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kepenghuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kepenghuluan. (2) Seksi Pemberdayaan Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pemberdayaan kantor urusan agama. (3) Seksi Kemasjidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemasjidan. (4) Seksi Produk Halal, Pembinaan Syariah dan Sistem Informasi Urusan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan penyiapan pembinaan di bidang produk halal, hisab rukyat, dan pembinaan syariah, serta pengelolaan sistem informasi urusan agama Islam.
Koreksi Anda