Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji;
b. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah;
c. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji;
d. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji;
e. Seksi Sistem Informasi Haji; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
