Koreksi Pasal 961
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 960 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan kelembagaan gereja, serta pengelolaan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen.
(2) Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 960 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyuluhan dan budaya keagamaan.
(3) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 959 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
(4) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 960 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Kristen pada pendidikan menengah.
(5) Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 960 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan keagamaan Kristen.
Koreksi Anda
