Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 299

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembinaan syariah.
Koreksi Anda