Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 915

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 914, Bidang Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan program di bidang pendidikan madrasah; b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 915 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id