Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 terdiri atas:
a. Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam;
b. Seksi Kemitraan Umat Islam, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Islam;
c. Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran dan Al- Hadits;
d. Seksi Pemberdayaan Zakat;
e. Seksi Pemberdayaan Wakaf; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
