Koreksi Pasal 586
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu terdiri atas:
a. Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Hindu;
b. Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Umat;
c. Seksi Pendidikan Agama Hindu;
d. Seksi Pendidikan Keagamaan Hindu; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
