Koreksi Pasal 141
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Indragiri Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf a dan b terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf e terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Kristen; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf f terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf g terdiri atas:
a. Subbag Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Penyelenggara Syariah;
g. Penyelenggara Kristen; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Dumai, Kabupaten Pelelawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf h sampai dengan huruf k terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan Islam;
c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Penyelenggara Syariah;
f. Penyelenggara Kristen; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
