Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 141

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Indragiri Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf a dan b terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Syariah; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf e terdiri atas: a. Subbag Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Seksi Pendidikan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; g. Penyelenggara Syariah; h. Penyelenggara Kristen; dan i. Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf f terdiri atas: a. Subbag Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; f. Penyelenggara Syariah; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf g terdiri atas: a. Subbag Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Madrasah; c. Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam; d. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; e. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; f. Penyelenggara Syariah; g. Penyelenggara Kristen; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional. (5) Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kota Dumai, Kabupaten Pelelawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf h sampai dengan huruf k terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Pendidikan Islam; c. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam; e. Penyelenggara Syariah; f. Penyelenggara Kristen; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda