Koreksi Pasal 556
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pendidikan Agama Hindu pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 555 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Hindu pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
(2) Seksi Pendidikan Agama Hindu pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 555 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Hindu pada pendidikan menengah.
(3) Seksi Pendidikan Keagamaan Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 555 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan keagamaan Hindu.
(4) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 555 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan penyiapan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan Hindu.
Koreksi Anda
