Koreksi Pasal 300
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Susunan Organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Pendidikan Madrasah;
c. Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam;
d. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
e. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam;
f. Pembimbing Masyarakat Kristen;
g. Pembimbing Masyarakat Katolik;
h. Pembimbing Masyarakat Hindu;
i. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Selain organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau membawahi Kantor Kementerian Agama:
a. Kabupaten Bintan
b. Kabupaten Natuna;
c. Kabupaten Karimun;
d. Kabupaten Lingga;
e. Kota Batam; dan
f. Kota Tanjung Pinang.
Koreksi Anda
