Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 976

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pendidikan Madrasah Tingkat Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 975 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyelenggaraan RA, MI, dan MTs. (2) Seksi Pendidikan Madrasah Tingkat Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 975 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyelenggaraan MA dan MAK. (3) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 975 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyelenggaraan pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (4) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 975 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyelenggaraan pendidikan diniyah takmiliyah, pendidikan diniyah, pendidikan al-Quran, dan pendidikan pesantren. (5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 975 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan Islam.
Koreksi Anda