Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kelembagaan gereja, serta pengelolaan sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen.
(2) Seksi Penyuluhan dan Budaya Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penyuluhan dan budaya keagamaan.
(3) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini dan dasar.
(4) Seksi Pendidikan Agama Kristen pada Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Kristen pada pendidikan menengah.
(5) Seksi Pendidikan Keagamaan Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan keagamaan Kristen.
Koreksi Anda
