Koreksi Pasal 585
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 584, Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Hindu;
b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kelembagaan dan pengelolaan, penyuluhan dan pemberdayaan umat, serta pendidikan agama dan keagamaan Hindu serta sistem informasi bimbingan masyarakat Hindu; dan
c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Hindu.
Koreksi Anda
