Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 585

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 584, Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Hindu; b. pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kelembagaan dan pengelolaan, penyuluhan dan pemberdayaan umat, serta pendidikan agama dan keagamaan Hindu serta sistem informasi bimbingan masyarakat Hindu; dan c. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Hindu.
Koreksi Anda