Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 492

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penerangan dan penyuluhan agama Islam. (2) Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan Hari Besar Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kemitraan umat, publikasi dakwah dan hari besar agama Islam. (3) Seksi Pengembangan Seni Budaya Islam, Musabaqah Al-Quran dan Al- Hadist sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang Pengembangan Seni Budaya Islam, musabaqah al-Quran dan al-Hadist. (4) Seksi Pemberdayaan Zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang Pemberdayaan zakat. (5) Seksi Pemberdayaan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491 huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang Pemberdayaan wakaf serta pengelolaan sistem informasi di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 492 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id