Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89, Asisten Deputi Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan gender di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan.